Minggu, 30 Januari 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).di dunia pekerjaan penting banget tuh gan.

ANE MAU NGEBAHAS TENTANG PENGERTIAN K3 DULU.SEBENARNYA PENGERTIAN K3 TUH BANYAK DARI BERBAGAI VERSI IMPOR MAUPUN EKSPOR GAN.TINGGAL KITA NYIMPULIN AJA DARI BERBAGAI VERSI TERSEBUT.



PENGERTIAN K3
a.Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.

b. Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.



Dalam penerapan keselamatan kerja dan kesehatan kerja (k3) atau yang dikenal dengan istilah Occupational Safety and Health (OSH) yang digabung dengan lingkungan (environment) sehingga menjadi OHSE. Terdapat beberapa pengertian dasar seperti :
·         Keselamatan (safety)  dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
·         Kesehatan (health) merupakkan suatu kondisi sehat secara fisik maupun mental ataupun sosial. Kesehatan kerja biasanya, menyangkut berbagai ancaman terhadap kesehatan pekerja yang bekerja pada tempat atau lingkungan kerja dimana pengusaha berada.
·         Lingkunagan (environment) adalah suatu keadaan sekeliling tempat kerja /organisasi/perusahaan beroperasi.
·         Kecelakaan kerja (occuptional accident) dan penyakit akibat kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menelan korban berupa jiwa. Kerugian materi baik dari pekerja maupun pengusaha dan kemungkinan akan merusak lingkungan .
·         K-3 Perlindungan agar tenaga kerja dan orang lain selamat dan sehat serta agar setiap sumber produksi dapat digunakkan secara aman dan efisien.
·          Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka yang dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha. Termasuk tempat kerja halaman, ruangan sekelilingnya dan merupakkan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
·         Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kebutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untukmenuju masyarakat adil dan makmur. (Mangkunegara,2002,p.163)
·         Keselamatan kerja merupakkan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur,2001,p.104)
·         Kesehatan dan Keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fiskal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan (Jackson 1999,p.2002)
·         Keselamatn kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.(Simanjuntak.1994).
·         Kesehatn dan keselamatan kerja adalah merujuk kepada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terahadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,mental dan stabilitas emosi secara umum.(Mathis dan Jackson,2002,p.245)






·         Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.(Ridley,john 1983. Yang dikutip oleh Body Shiantosia 2000, p.6)
·         Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya



RUANG LINGKUP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di arahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman sejahtera dan produktif melalui upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Ruang lingkup k3 meliputi : pengujian,pemeriksaan, pengukuran terhadap aspek lingkungan kerja, sarana kerja, prosedur kerja, dan pelatihan tenaga kerja.



KORELASI K3 DENGAN PRODUKTIVITAS KERJA

K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja. Jika kita coba uraikan tujuan dari manajemen K3, antara lain; Pertama, sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas. Kedua, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja. Lebih jauh sistem ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari proses industrialisasi yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri.
Dalam konteks ini, kiranya tidak berlebihan jika K3 dikatakan merupakan modal utama kesejahteraan para buruh/tenaga kerja secara keseluruhan. Selain itu, dengan penerapan K3 yang baik dan terarah dalam suatu wadah industri tentunya akan memberikan dampak lain, salah satunya tentu sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Di era pasar bebas tentu daya saing dari suatu pro-ses industrialisasi semakin ketat dan sangat menentukan maju tidaknya pembangunan suatu bangsa.
Secara prinsip modal utama dalam upaya mensejahterakan para tenaga kerja, bukan saja terletak dari tingkat pendapatan (upah) yang diberikan pihak perusahaan. Namun, faktor-faktor lainnya cukup mempunyai peranan penting, yaitu adanya perhatian dari para pengusaha berkaitan dengan masalah kesehatan dan adanya jaminan keselamatan kerja.Kesegaran jasmani dan rohani adalah merupakan faktor penunjang untuk meningkatkan produktivitas seseorang dalam bekerja. Kesegaran tersebut dimulai sejak memasuki pekerjaan dan terus dipelihara selama bekerja, bahkan sampai setelah berhenti bekerja. Kesegaran jasmani dan rohani tidak saja pencerminan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga gambaran adanya keserasian penyesuaian seseorang dengan pekerjaannya, yang sangat dipengaruhi oleh kemampuan, pengalaman, pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya. Dengan demikian banyak mencetak para tenaga kerja yang produktif dengan peningkatan SDM yang profesional dan handal.





TUJUAN PENYELENGGARAAN  K3

·         Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan kerja baik secara fisik,sosial, dan psikologis.
·         Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakkan sebaik-baiknya seselektif mungkin
·         Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
·         Agar ada jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi para pegawai .
·         Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan perinsip kerja.
·         Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
·         Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindung  dalam bekerja.
·         Mengamankan suatu sistem kegiatan/pekerjaan mulai dari input, proses dan out put.
·         Selain  mungkin  itu penerapan program K3 juga diharapkan dapat meningkatkan & mempertahankan kesehatan manusia yang terlibat didalam sistem kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (wellBeing)


















PENUTUP

Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, dan Jaminan sosial tenaga kerja telah berkembang dengan baik.Keselamatan dan kesehatan kerja juga berkembang dengan baik disemua sektor seperti sektor ketenagakerjaan, industri, pertanian, kehutanan, dan perkebunan, ketenagalistrikan dan ketenaganukliran.
Kendala terhadap K3 pada umumnya adalah bahwa K3 masih belum dipahami dan bahwa k3 akan menghasilkan keuntungan karena dengan K3 efisiensi dan produktivitas meningkat.
Di masa yang akan datang K3 ditujukkan untuk menghadapi era global di mana akan terjadi liberalisasi ekonomi dan Otonomi Daerah.





















SUMBER RESENSI

http://bs-ba.facebook.com/topic.php?uid=86385547854&topic=9274
http://kesehatandankeselamatankerja.blogspot.com/2009/01/pengertian-kesehatan-dan-keselamatan.html
http://72legalogic.wordpress.com/2009/03/08/korelasi-antara-kecelakaan-kerja-dengan-manajemen-k3-dalam-hukum-perburuhan-di-indonesia/

2 komentar:

  1. artikel yang sangat lengkap, jelas, dan padat,,
    sangat mudah dipahami,,
    terimakasih
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  2. Salam kenal. Terimakasih sudah berbagi ilmu mengenai ruang lingkup k3 . di era sekarang ilmu ini semakin besar manfaatnya. thanks

    BalasHapus